logo-menitini

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sendiri di Buleleng, Korban Masih di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi Pencabulan. (Net)

BULELENG,MENITINI.COM-Peristiwa memilukan terjadi di Buleleng, di mana seorang ayah kandung berinisial IE (45) diduga tega melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun, di rumah kos tempat mereka tinggal. Korban, yang masih di bawah umur, kini berada dalam penanganan pihak berwajib setelah kasus ini terungkap.

IE, seorang duda yang tinggal bersama dua anaknya, termasuk korban, diduga melakukan perbuatan terlarang tersebut di kediaman mereka. Kasus ini berhasil terungkap setelah kecurigaan dari para tetangga atas gelagat pelaku, ditambah pengaduan langsung dari korban kepada mereka. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Terungkap Setelah Pengaduan dan Kecurigaan Tetangga

Kejadian pertama kali diduga terjadi pada tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan keterangan, pelaku IE masuk ke kamar korban saat korban sedang tidak ada. Setelah di dalam kamar, IE diduga melepaskan pakaiannya sambil menunggu korban kembali.

BACA JUGA:  Terekam CCTV, Tiga WNA Diduga Curi Buah di Toko

Beberapa saat kemudian, ketika korban tiba di rumah dan masuk ke kamarnya, ia mendapati ayahnya sudah dalam keadaan tanpa busana. Saat itulah, pelaku diduga langsung menyekap dan memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Karena tidak mampu melawan, korban akhirnya diduga menjadi korban pelampiasan hasrat pelaku.

Dilakukan Dua Kali Disertai Kekerasan dan Ancaman

Wakapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, kepada wartawan pada Sabtu (4/10), membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban dilakukan sebanyak dua kali. Perbuatan kedua dilakukan pelaku sekitar satu minggu setelah kejadian pertama,” terang Widura.

BACA JUGA:  Pencuri Motor di Badung Ditembak Polisi karena Coba Kabur

Lebih lanjut, diungkapkan bahwa perbuatan pelaku tersebut juga disertai dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban. “Bukan hanya dilakukan persetubuhan saja, melainkan pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap korban serta mengancam bila menuturkan hal itu kepada orang lain,” tambah Widura.

Kasus Diusut Serius Karena Libatkan Anak di Bawah Umur

Kapolres Widwan menegaskan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian khusus agar segera dituntaskan.

“Peristiwa ini menjadi penanganan serius dari kami sehingga kasusnya cepat tuntas. Hal itu karena (korban) anak di bawah umur dan pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri,” jelas Widwan.

Kini, tersangka IE telah diamankan di Mapolres Buleleng. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti IE paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal lima miliar rupiah.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Hendak Kabur, Perampok Money Changer Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali