AWK Kembali Diadukan ke Badan Kehormatan DPD RI

Adi Susanto saat membuat laporan ke BK DPD RI
Adi Susanto saat membuat laporan ke BK DPD RI. (MENITINI/Istimewa)

DENPASAR,MENITINI – Arya Wedakarna dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) oleh praktisi hukum asal Bali, Praktisi Hukum, I Nengah Yasa Adi Susanto. Laporan itu dilayangkan pada Selasa (18/1/2022).

Pria yang juga akrab disapa Jero Ong ini mengatakan, laporan itu dibuat karena AWK diduga tidak melaksanakan keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberian sanksi yang diberikan kepada AWK beberapa waktu lalu. Dijelaskannya, bahwa sebelumya pada 13 Februari 2020 dia juga melaporkan AWK ke BL DPD RI terkait kasus adat di Desa Bugbug, Karangasem.

BACA JUGA:  Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, DPR Dorong Upaya Diplomasi Global
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top