Tuntas Sudah Deportasi WNA Taiwan, Pelaku Kejahatan Siber
DENPASAR, MENITINI.COM-Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat berupa penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Proses pendeportasian dilaksanakan pada Kamis (4/7) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 11 orang diantaranya telah dicabut paspornya. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menerangkan […]
Tuntas Sudah Deportasi WNA Taiwan, Pelaku Kejahatan Siber Read More »








