Senin, 20 Januari, 2025

Waduhh, 1.408 Berkas PPDB SMPN di Denpasar Ditolak

DENPASAR, MENITINI.COM – Sebanyak 1.408 berkas calon peserta didik pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi umum SMP Negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2024/2025 hingga hari kedua pendaftaran, Jumat (28/6/2024) ditolak lantaran berkas tidak valid.

Panitia PPDB di sekolah langsung melakukan validasi dan verifikasi berkas yang masuk setelah pendaftaran. Hasilnya ada 1.408  berkas ditolak.

Notifikasi Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp

Pemkot Ambon Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Pengadaan Kendaraan Baru

Pelantikan Presiden Terpilih AS Donald Trump

Simbolisme dan Manfaat Kesehatan di Balik Makanan Tradisional Imlek

“Berkasnya tidak diterima dengan berbagai faktor. Ada yang KK-nya meragukan, ada juga faktor lainnya,’’ kata Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, Jumat (28/6/2024) dikutip dari Pos Bali.

Ia mengatakan, hingga hari kedua ada 5.758 pendaftar dalam PPDB. Mereka melakukan pendaftaran sejak PPDB SMP Negeri jalur zonasi umum dibuka pada 27 Juni 2024 lalu. Dari jumlah itu, 4.344 berkas sudah diverifikasi, masih ada enam berkas yang belum diverifikasi, dan 1.408 berkas ditolak.

Persaingan ketat calon siswa yang berebut pagu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi umum SMP Negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2024/2025, semakin terlihat memasuki hari kedua.

Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN akan Diubah

Universitas Pattimura Ambon Kembali Kukuhkan Lima Guru Besar 

Dua Srikandi Pendidikan Ditetapkan Sebagai Ketua dan Sekretaris BAN-PDM Bali

Efisiensi Waktu dan Efektif, Kecerdasan Buatan Diharapkan Mampu Dorong Kualitas Pendidikan

Dipantau dari data statistik pada tautan https://denpasar.siap-ppdb.com, nilai terendah sementara sesuai daya tampung masing-masing SMP Negeri tahun ini relatif tinggi, yakni di atas angka delapan.

“Dilihat dari ajuan pendaftar yang sudah disetujui dengan daya tampung masing-masing sekolah, ada dua ribuan lebih calon siswa yang akan terdepak. Kuota jalur zonasi umum ini untuk 16 SMP Negeri sebanyak 2.102 kursi atau 40 persen,’’ ujar Agung Astara.

Ia mengatakan, pada PPDB jalur zonasi umum ini calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1 SMP Negeri dari 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar, sesuai zona yang telah ditetapkan. 

Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN akan Diubah

Universitas Pattimura Ambon Kembali Kukuhkan Lima Guru Besar 

Dua Srikandi Pendidikan Ditetapkan Sebagai Ketua dan Sekretaris BAN-PDM Bali

Efisiensi Waktu dan Efektif, Kecerdasan Buatan Diharapkan Mampu Dorong Kualitas Pendidikan

Pada PPDB jalur zonasi umum ini, calon peserta didik baru bisa melihat secara langsung nilainya diterima atau tidak pada sekolah yang dituju karena sajian sistem perangkingan secara real time sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan pada tiap sekolah.

Agung Astara memastikan nilai yang masuk akan terus bergerak seiring waktu pendaftaran masih berlangsung hingga Sabtu (29/6) pukul 15.00 Wita. “Kalau nilai besar masuk di hari ketiga, jelas nilai kecil akan langsung terdepak sesuai dengan kuota yang ditetapkan masing-masing sekolah,’’ ujar sebutnya.

Dijelaskan, seleksi jalur zonasi umum ini menggunakan nilai hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah berdasarkan akumulatif nilai rapor 5 semester terakhir dengan mata pelajaran yaitu, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang dituangkan pada Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB).

Jika calon peserta didik baru tidak lulus pada jalur zonasi umum, dapat kembali mendaftar pada jalur zonasi kategori bina lingkungan. “Kami pastikan daya tampung tiap sekolah pada jalur zonasi umum ini terpenuhi,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Wamenkomdigi Sebut Pengenalan AI kepada Masyrakat Secara Bertahap