JAKARTA,MENITINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyesalkan proses hukum yang menjerat pembuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu.
Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dalam perkara tersebut, ia diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada periode 2020 hingga 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan mencapai Rp30 juta per desa. Sementara itu, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo memperkirakan harga wajar sebesar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” ujar Abduh di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Politikus Fraksi PKB itu juga menyoroti penilaian auditor yang disebutnya menempatkan sejumlah tahapan produksi kreatif, seperti pengambilan gambar (cutting), penyuntingan (editing), dan pengisian suara (dubbing), dengan nilai nol rupiah. Menurutnya, hal tersebut merupakan asumsi yang tidak tepat.









