AMBON, MENITINI.COM – Tidak kapok-kapok, A. R alias Alex (32), diduga kembali melakukan tindak pidana penganiayaan di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Ia berhasil diringkus Polisi pada Minggu (28/12/2025).
Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan warga setempat diduga menganiaya korban Markus Fenanlambir, yang juga merupakan tetangganya sendiri, menggunakan linggis pada Sabtu malam (27/12/2025).
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Malra, Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.








