logo-menitini

Alex Kembali Diringkus Polres Malra, Ini Penyebabnya 

Terduga pelaku, A.R. alias Alex di tengah dan didampingi Tim Satreskrim Polres Malra.
Terduga pelaku, A.R. alias Alex di tengah dan didampingi Tim Satreskrim Polres Malra. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Tidak kapok-kapok, A. R alias Alex (32), diduga kembali melakukan tindak pidana penganiayaan di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Ia berhasil diringkus Polisi pada Minggu (28/12/2025).

Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan warga setempat diduga menganiaya korban Markus Fenanlambir, yang juga merupakan tetangganya sendiri, menggunakan linggis pada Sabtu malam (27/12/2025).

BACA JUGA:  JPU Tuntut YH 6 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya 

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Malra, Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>