Ahli Waris Meninggal, Kuasa Hukum Termohon Sayangkan Langkah PN Denpasar Hendak Lakukan Eksekusi

Eksekusi lahan di Desa Ungasan oleh PN Denpasar beberapa waktu lalu. (MENIT/Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Duka menyelimuti keluarga pemilik lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Ini setelah salah satu termohon yang juga sebagai ahli waris, Nyoman Rimpen meninggal dunia.

Siswo Sumarto, SH selaku kuasa hukum termohon mengatakan, Nyoman Rimpen meninggal dunia diduga syok dengan adanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/2/2022) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Ahli Ungkap Dugaan Penyimpangan dan Bukti Digital di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Jilid II

“Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak meninggal dunia pada 12 Februari kemarin, beliau syok dengan adanya eksekusi,” tuturnya, Kamis (17/2/2022) di Denpasar.

Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi wasit

FIFA Umumkan Daftar Wasit Piala Dunia 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – FIFA resmi merilis daftar perangkat pertandingan untuk ajang Piala Dunia FIFA 2026, yang akan menjadi edisi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia. Sebanyak

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top