logo-menitini

Ahli Waris Meninggal, Kuasa Hukum Termohon Sayangkan Langkah PN Denpasar Hendak Lakukan Eksekusi

Eksekusi lahan di Desa Ungasan oleh PN Denpasar beberapa waktu lalu.
Eksekusi lahan di Desa Ungasan oleh PN Denpasar beberapa waktu lalu. (MENIT/Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Duka menyelimuti keluarga pemilik lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Ini setelah salah satu termohon yang juga sebagai ahli waris, Nyoman Rimpen meninggal dunia.

Siswo Sumarto, SH selaku kuasa hukum termohon mengatakan, Nyoman Rimpen meninggal dunia diduga syok dengan adanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/2/2022) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Harga Disebut Dua Kali Lipat

“Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak meninggal dunia pada 12 Februari kemarin, beliau syok dengan adanya eksekusi,” tuturnya, Kamis (17/2/2022) di Denpasar.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>