Ahli Waris Meninggal, Kuasa Hukum Termohon Sayangkan Langkah PN Denpasar Hendak Lakukan Eksekusi

Eksekusi lahan di Desa Ungasan oleh PN Denpasar beberapa waktu lalu.
Eksekusi lahan di Desa Ungasan oleh PN Denpasar beberapa waktu lalu. (MENIT/Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Duka menyelimuti keluarga pemilik lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Ini setelah salah satu termohon yang juga sebagai ahli waris, Nyoman Rimpen meninggal dunia.

Siswo Sumarto, SH selaku kuasa hukum termohon mengatakan, Nyoman Rimpen meninggal dunia diduga syok dengan adanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/2/2022) beberapa waktu lalu.

“Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak meninggal dunia pada 12 Februari kemarin, beliau syok dengan adanya eksekusi,” tuturnya, Kamis (17/2/2022) di Denpasar.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah yang Buron Sejak 2009

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami