Dalam kasus itu, diketahui terdapat aliran uang untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib sebesar Rp 100 juta. Uang itu disetujui Ade Yasin dan diberikan Ihsan kepada Hendra.
“Bahwa dengan adanya arahan Terdakwa Ade Yasin tersebut, dalam rangka pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 maka pada sekitar bulan Oktober 2021 ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp 70.000.000,00 (juta), Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada Terdakwa Ade Yasin dan Terdakwa Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000,00 (juta),” ujar jaksa.
Halaman 2 dari 2

