logo-menitini

Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Wasekjen MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Hazuarli Halim (kanan) menyerahkan secara simbolis fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (dok. ANTARA)
Wasekjen MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Hazuarli Halim (kanan) menyerahkan secara simbolis fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: dok. ANTARA)

JAKARTA,MENITINI.COM – Upaya penanganan krisis sampah di Indonesia mendapat dukungan moral dari kalangan ulama. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Hanif menilai fatwa tersebut menjadi penguat penting bagi upaya pemerintah membangun perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Hanif dikutip dari Kantor Berita Antara, 16/2)..

Krisis Sampah dan Dampaknya

Pernyataan itu disampaikan Hanif saat mengikuti Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2). Ia menegaskan, Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat persoalan sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga memperparah perubahan iklim.

BACA JUGA:  Musim Angin Barat, 3.000 Ton Sampah Laut Serbu Pesisir Badung

Menurutnya, sampah yang tidak tertangani dari daratan pada akhirnya akan bermuara ke sungai dan laut. Kondisi ini memperpanjang rantai pencemaran yang mengancam ekosistem perairan.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegasnya.

Fatwa sebagai Tanggung Jawab Moral

Dalam kegiatan tersebut, MUI kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, serta laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  Langgar Pengelolaan Sampah, 150 Pelaku Usaha Horeka di Bali Kena Sanksi KLH

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujarnya.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>