logo-menitini

Data Sementar BPBD, Ada 67 Rumah di Maluku Tenggara Rusak Akibat Angin Puting Beliung 

rumah rusak kena puting beliung
Lokasi kejadian, rumah yang rusak akibat angin puting beliung di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). (Foto: M-009)

LANGGUR, MENITINI.COM – Angin puting beliung menerjang dua desa, yaitu Desa Ohoi Debut Kecamatan Manyeuw dan Desa Rumadian, Kecamatan Mendeu, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Selasa (17/12/2024). 

Kejadian itu terjadi sekira pukul 05.00 WIT. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain rumah warga, angin kencang juga menyebabkan tumbangnya sejumlah pepohonan di lokasi tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tenggara, Bernard Daud Putnarubun, S.E menyampaikan, kerusakan terparah terjadi di Desa Ohoi Debut sekitar 60 rumah, sementara di Desa Rumadian terdapat 7 rumah yang mengalami kerusakan. Angka ini masih bersifat sementara karena tim masih melakukan proses pendataan. 

BACA JUGA:  Bus Tebalik di Tiakur, 3 Orang Mahasiswa KKN UGM Mengalami Luka-luka

“Kami masih dalam proses identifikasi untuk mendata jumlah rumah yang mengalami kerusakan berat dan sedang, kata Putnarubun, Selasa (17/12/2024).

Selain dua desa tersebut, Putnarubun menyebut adanya laporan kerusakan di Pulau Kei Besar. Namun, tim BPBD belum dapat melakukan peninjauan langsung karena masih fokus pada proses identifikasi di lokasi utama.

BPBD telah melaporkan kejadian ini kepada Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Semi Huawe, melalui laporan tertulis. Namun, keputusan lebih lanjut masih menunggu arahan dari Pj Bupati, yang saat ini sedang bertugas di luar daerah.

BACA JUGA:  Alokasi DD dan ADD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 Turun Drastis

“Kami juga sedang mempersiapkan data rinci terkait jenis kerusakan untuk menyusun tahapan penanganan selanjutnya,” sebut Putnarubun. 

Dikatakan, warga yang mengalami dampak angin puting beliung itu, sementara ini mengungsi ke rumah keluarga terdekat. Putnarubun mengusulkan agar kejadian ini ditetapkan sebagai bencana luar biasa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) darurat bencana oleh Pj Bupati.

“Kondisi ini sangat memerlukan perhatian serius. Dengan adanya SK darurat bencana, kita dapat mempercepat langkah mitigasi dan bantuan kepada korban,” ujar Putnarubun. (M-009).

  • Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>