Empat Terdakwa Pabrik Narkoba Rumahan di Jimbaran Dituntut Seumur Hidup
DENPASAR,MENITINI.COM- Empat terdakwa kasus pabrik narkoba rumahan di Jimbaran dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/7/2025). Mereka adalah Denny Akbar Hidayat (24), Nurhadi Septiadi (40), Muhammad Rizki Fadilah (24), dan Rendy Raharja (24). Keempatnya didakwa memproduksi dan mengemas hampir 50 […]
Empat Terdakwa Pabrik Narkoba Rumahan di Jimbaran Dituntut Seumur Hidup Read More »









