Bakar Perabot Kantor Desa Wassu, Paul Divonis Penjara 1,6 Tahun
AMBON, MENITINI.COM – Aksi nekat yang dilakukan oleh Paul D Ririhena, terdakwa pembakaran perabotan kantor dan Speed Boad milik pemerintah Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, divonis 1,6 Tahun Penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Haris Tewa dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8/2023). Menurut hakim, Paul D Ririhena alias Poly telah […]
Bakar Perabot Kantor Desa Wassu, Paul Divonis Penjara 1,6 Tahun Read More »









