Perludem Sebut MK Tak Berwenang Ubah Sistem Pileg Terbuka
JAKARTA,MENITINI.COM-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan Berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) ke kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu siang (31/5/2023). Perwakilan Perludem, Kahfi Aldan mengatakan, dalam berkas kesimpulan tersebut, dimasukkan tuntutan agar norma sistem proporsional terbuka yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat (2)…