logo-menitini

18 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung. (MENIT/Ist)

“Setelah selama kurang lebih 1,5 bulan dilakukan penyelidikan, hari ini status ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kajari, Kamis (24/2/2022) di Badung.

Berdasarkan hasil audit tutur Kajari, dugaan sementara kerugian keuangan negara sesuai yang diserahkan Bendesa Adat Sangeh kurang lebih sebesar Rp130 miliar.

BACA JUGA:  JPU Beberkan Dugaan Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Lewat Kesaksian Arcandra Tahar

Dijelaskan, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, di antaranya dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.

Dari hasil penyelidikan juga ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain.

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>