WNA Jepang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan

DENPASAR, MENITINI.COM-Kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan siswa SMA asal Jepang, berinisial FS akhirnya dilimpahkan oleh Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Pelimpahan remaja 17 tahun itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, pelaku ditangkap usai dilaporkan orang tua korban. Dimana pelaku mencabuli adik kelasnya berusia 15 tahun di toilet salah satu pusat perbelanjaan di Kuta Selatan, Badung. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengaku telah menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar. Dengan demikian, FS akan dilakukan penahanan selama 5 hari ke depan.

Terdakwa FS akan ditahan di sel tahanan anak, yakni sampai 3 Desember mendatang sebelum akhirnya disidangkan.

“Dasar pelimpahan adalah UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) yakni pada pasal 32, disebutkan penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat telah berumur 14 tahun lebih, yang bersangkutan juga diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman selama 7 tahun atau lebih,” ungkap Eka. 

BACA JUGA:  Setelah Jabat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Gantikan R. Narendra Jatna Jabat Kajati Bali

Dikatakannya, bahwa terdakwa FS dijerat pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, menjadi UU, junto pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Siti Sapura alias Ipung, mengaku geram dengan proses pelimpahan yang dilakukan secara on line itu. Menurutnya, harusnya pelimpahan dilakukan secara off line. Hal itu  sesuai KUHAP. Dia pun mempertanyakan hal itu.

BACA JUGA:  Terbukti Pungli, Korsatpel Dwi Jati Divonis Tujuh Tahun Penjara

“Apakah karena WNA jepang, punya uang banyak, bisa diistimewakan?. Mohon ya, ini Indonesia, punya UU Nomor 23 tahun 2022, perubahan pertama UU No 35 tahun 2014, perubahan kedua UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang khusus mengatur kejahatan seksual UU Nomor 17 tahun 2016, ini kejahatan yang luar biasa lo, harus dipatuhi seluruh orang di Indonesia termasuk si Jepang itu, kalau sekarang kita sebagai warga negara, sebagai aparat penegak hukum, tidak menghormati uu, ya ga usah dipakek lah UU itu,” tandas Ipung. M-007