logo-menitini

WNA Jepang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan

IMG-20221130-WA0000

DENPASAR, MENITINI.COM-Kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan siswa SMA asal Jepang, berinisial FS akhirnya dilimpahkan oleh Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Pelimpahan remaja 17 tahun itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, pelaku ditangkap usai dilaporkan orang tua korban. Dimana pelaku mencabuli adik kelasnya berusia 15 tahun di toilet salah satu pusat perbelanjaan di Kuta Selatan, Badung. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengaku telah menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar. Dengan demikian, FS akan dilakukan penahanan selama 5 hari ke depan.

Terdakwa FS akan ditahan di sel tahanan anak, yakni sampai 3 Desember mendatang sebelum akhirnya disidangkan.

“Dasar pelimpahan adalah UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) yakni pada pasal 32, disebutkan penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat telah berumur 14 tahun lebih, yang bersangkutan juga diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman selama 7 tahun atau lebih,” ungkap Eka. 

BACA JUGA:  Dini Hari di Kuta Selatan Ricuh, Aksi Trek-Trekan Berujung Tabrakan Beruntun

Dikatakannya, bahwa terdakwa FS dijerat pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, menjadi UU, junto pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Siti Sapura alias Ipung, mengaku geram dengan proses pelimpahan yang dilakukan secara on line itu. Menurutnya, harusnya pelimpahan dilakukan secara off line. Hal itu  sesuai KUHAP. Dia pun mempertanyakan hal itu.

BACA JUGA:  Pelajar SMK di Nusa Dua Terlibat Perselisihan, Kasusnya Sudah Ditangani Polisi

“Apakah karena WNA jepang, punya uang banyak, bisa diistimewakan?. Mohon ya, ini Indonesia, punya UU Nomor 23 tahun 2022, perubahan pertama UU No 35 tahun 2014, perubahan kedua UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang khusus mengatur kejahatan seksual UU Nomor 17 tahun 2016, ini kejahatan yang luar biasa lo, harus dipatuhi seluruh orang di Indonesia termasuk si Jepang itu, kalau sekarang kita sebagai warga negara, sebagai aparat penegak hukum, tidak menghormati uu, ya ga usah dipakek lah UU itu,” tandas Ipung. M-007

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali