Sabtu, 25 Januari, 2025

Warga Desa Adat Tianyar, Kubu Karangasem, Bubarkan Demo  

Warga Desa Adat Tianyar membubarkan demo yang di desanya. (Foto: M-003)

KARANGASEM, MENITINI.COM – Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali gerah menyusul sekelompok warga melakukan aksi demo terhadap PT Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK), Rabu (14/8/2024).

Tak terima wilayahnya diobok-obok warga luar desa, Bendesa Adat Tianyar, I Gede Suarma, langsung membubarkan kelompok pendemo tersebut.

Tiga Pemilik Lahan Tolak Pelebaran Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Unud, Ada Apa?

Dampak Pidato Trump Terhadap Ekonomi di Bali

Cegah PMK, Ratusan Sapi Divaksinasi Januari-Maret

Penegakan Hukum Keimigrasian, Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia, Berikut Data Lengkapnya

“Mereka  bukan warga kami, dan dalam surat yang ditembuskan ke Polsek Kubu mereka melakukan demo mengatasnamakan warga Desa Adat Tianyar. Mereka langsung kami bubarkan, karena gerakan yang dilakukan itu sangat merusak citra desa adat kami,” tegas Suarma.

Dia mengutarakan, mereka demo terkait persoalan jalan menuju ke dermaga tersus milik PT PTAK.

Dia menegaskan, jalan menuju dermaga tersus menuju pantai itu tidak ada menutup lahan kuburan. Sebab, jalan menuju kuburan ada di sebelah jalan menuju dermaga.

“Tidak benar dermaga menutup jalan akses ke kuburan sesuai yang disampaikan koordinator demo. Dari awal memang tidak ada jalan di lokasi tersebut, tapi seolah-olah dibilang ada jalan menuju dermaga,” ungkapnya dengan nada kesal.

Wamenpar Ni Luh Puspa Apresiasi Warga Desa Adat Padangtegal, Gianyar Olah Sampah menjadi Kompos

Bersih-Bersih Sampah Plastik di Pantai Kedonganan

Harapan dan Inovasi Generasi Muda di Tengah Ancaman Kebakaran 

TPA “Open Dumping” Segera Ditutup, Penggantinya PSEL

Fakta yang ada, lanjut Suarma, dulu hanya ada sempadan pantai saja. Ketika masyarakat hendak beraktivitas memancing dan yang lainnya, mereka melewati pantai tersebut.

Abrasi sudah ada sebelum adanya dermaga itu. Kebetulan areal setra atau kuburan di dekat pantai.

“Kami (pihak desa dinas dan desa adat) sudah mengajukan permohonan bantuan untuk menanggulangi abrasi tersebut. Dan  pantai tersebut sekarang sudah direklamasi,” terangnya.

Pihak PT PTAK melalui kuasa hukum I Made Arnawa mengatakan, proses pembangunan dermaga dimulai tahun 2013. Dan, tahun 2019 perusahaan tersebut diambil alih oleh PT PTAK. 

“Jadi, pengurukan laut itu dilakukan pemilik sebelumnya, yakni I Nengah Subrata, bukan dari pihak kami. ⁠Izin dermaga dan izin berjualan pasir di dermaga tersus semua lengkap,” sebutnya.

Kelian Banjar Adat Eka Darma Pilihan (tempat dermaga tersus), menyatakan tidak ada warganya keberatan dengan keberadaan dermaga tersus milik PT PTAK tersebut.

Ngaku Anggota Polisi, IM Garap Uang Jutaan Rupiah dari Seorang Wanita

Remaja 13 Tahun asal Ohoi Wer Ohoinam Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Mendagri dan Menteri PKP Mengunjungi MPP Kabupaten Badung

Sering Batuk, WNA Inggris Meninggal di Hotel Daerah Sanur

Dia juga menyebut warga sangat berterima kasih karena selama ini sangat diperhatikan. Warga bisa bekerja dan ada CSR tiap Hari Raya Galungan.

“Unjuk rasa tadi tidak ada satupun krama dari warga kami. Kebanyakan dari mereka adalah warga luar Desa Adat Tianyar yang dibayar,” tegasnya.

Sebelumnya, koordinator demo, I Nengah Darma, menduga aktivitas pengurukan atau reklamasi laut yang dilakukan PT PTAK  yang dilakukan sejak tahun 2023 tanpa izin. “Reklamasi tersebut lumayan panjang, sekitar 20-30 meter ke dalam, sehingga sangat merugikan kami selaku masyarakat,”tandasnya. (M-003)

BACA JUGA:  Pjs. Bupati Jembrana Lantik Ketua Baznas Jembrana Periode 2024-2029