Wamen LHK Minta Perusahaan Penghasil Plastik Bertanggung Jawab Mengelolah Limbahnya

Pengolahan sampah di Samtaku Jimbaran dengan teknologi tepat guna karya anak bangsa

Peraturan ini mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. “Perusahan yang menghasilkan sampah plastik kita terus dorong bertanggung jawab limbahnya, mengolah sendiri limbah plastik, atau menggunakan kembali hasil-hasil limbah plastik. Kita terus mendorong hal tersebut,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Estuari Dam Suwung Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  Menteri LH Pimpin Aksi Bersih HPSN 2026 di Jakarta Utara, Soroti Timbulan Sampah 1.300 Ton per Hari

Menurut Wamen, para pabrik atau perusahaan makanan kemasan yang menghasilkan sampah plastik bisa belajar dari TPST Samtaku Bali yang ada di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali. Samtaku Bali itu merupakan garapan dari Aqua Danone bersama dengan stakeholder terkait lainnya di Bali. Ini salah satu contoh perusahaan yang telah bergerak mengolah limbah sampahnya sendiri terutama yang dihasilkan oleh pabrik di perusahaan tersebut. Pemerintah berharap agar seluruh perusahaan penghasil sampah plastik bisa bergerak cepat. Apakah merupakan gabungan dari beberapa perusahaan, atau seperti Aqua Danone yang mampu mengolah sampah plastik secara mandiri.

BACA JUGA:  Edukasi Mangrove di Depan Wagub Bali, Ketua Sahabat Mangroveranger Jelaskan Peran Akar Mangrove Menjaga Pulau
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top