Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Korupsi PEN Ditahan, Kejari Dalami Dugaan Aliran Dana ke Tiga Instansi

SINGARAJA, MENITINI.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (17/2/2021) resmi melakuka penahanan terhadap tujuh tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng. Satu tersangka belum ditahan karena masih sakit.

Ketujuh tersangka ini awalnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng. Setelah beberapa jam diperiksa, mereka langsung ditahan dan digiring menggunakan rompi oranye menuju ke tempat tahanan.

Para tersangka yang ditahan; Made Sudama Diana (Kepala Dispar), Nyoman Sempiden, Kadek Widastra, dan Putu Sudarsana status titipan tahanannya di Mapolres Buleleng.

Tersangka lainnya, Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, dan I Gusti Ayu Agung Maheri dititip untuk ditahan di Mapolsek Sawan. Adapun tersangka belum ditahan karena sakit yakni Nyoman Gede Gunawan.

Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa, mengatakan, penahanan terhadap tujuh  tersangka yang merupakan para pejabat Dispar Buleleng berdasarkan hasil pertimbangan tim penyidik. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan mereka menghilangkan barang bukti. “Terhitung mulai 17 Februari, para tersangka kami tahan. Tim penyidik melakukan penahanan karena ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti,” ungkap Astawa.

BACA JUGA:  Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Disita Tim Penyidik

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp656 juta. Total uang yang sudah berhasil disita dari pengembalian-pengembalian pihak rekanan dan para tersangka mencapai Rp465 juta sebagai barang bukti. “Masih pendalaman, kerugian masih bertambah karena ada beberapa rekanan yang belum mengembalikan uang ke penyidik,” ujar Astawa.

Fakta baru muncul,  berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ini terungkap ada aliran dana hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng mengalir ke tiga instansi lainnya di lingkup Pemkab Buleleng. Bahkan, kabarnya para tersangka sudah menyodorkan bukti ke penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip, menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan para tersangka terkait dugaan aliran dana ke tiga instansi tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui, apakah ketiga instansi di luar Dispar yang menerima aliran dana itu sudah direncanakan atau diberikan setelah kegiatan selesai.
“Hasil keterangan para tersangka, aliran dana  ke staf di Pariwisata dan tiga instansi lingkup Pemkab Buleleng di luar Pariwisata. Kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Itu semacam ucapan terima kasih yang diberikan kepada pihak yang memang terlibat dalam penyaluran dana hibah 70 persen,” kata Genip.

BACA JUGA:  Tembak Bule Turki, Warga Meksiko Diduga Rencanakan Pembunuhan dan Perampokan

Tak menutup kemungkinan nantinya kasus ini akan merembet pada tambahan tersangka, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan. Pasalnya diakui Genip, ada pihak (tersangka) yang bisa membuka kasus ini secara terang, hanya saja pihak tersebut masih belum bersedia memberikan keterangan secara maksimal.

“Sejauh ini belum ada informasi (aliran uang ke personal), hanya ada aliran uang keluar di tiga instansi di Pemkab Buleleng,” jelas Genip didampingi Kasi Intel yang juga Humas Kejari, AA Jayalantara.

Apabila nanti hasil pengembangan, aliran uang hibah PEN untuk tiga instansi disepakati antara pemberi dan penerima, maka akan ada konsekuensi hukum. Jika tidak, tentu tidak harus mempertanggungjawabkan secara hukum. “Saya ingatkan ini, agar rekan-rekan yang merasa menerima uang yang bukan haknya segera mengembalikan,” tegas Genip.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Bantuan PIP, Rektor dan Mantan Rektor Umika Ditahan

Kedelapan tersangka dugaan korupsi ini disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.jhu/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *