“Kendaraan yang turun muat penumpang, kini dilarang di depan wantilan Ubud di Jalan Suweta. Untuk turun muat penumpang hanya diperbolehkan di areal drop zone depan Pasar Tematik Ubud serta di Lapangan Astina dan Central Parkir Jaba Pura Batu Karu, Ubud,” tegasnya.
Rekayasa lalu lintas ini, disebutkan juga merupakan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan 15 Januari lalu. Sejumlah langkah lainnya juga sudah dilakukan meminimalisir potensi pemicu kemacetan. Dimana sebelumnya, aktivitas turun muat kendaraan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya, mengatur kendaraan barang yang masuk ke Ubud.
“Angkutan barang juga kami atur jadwalnya masuk ke Ubud, siang hari pada jam sibuk, kendaraan angkutan barang dilarang masuk,” tegasnya.*
- Editor: Daton

