Tutup Cafe Ilegal Sebelum Bulan Puasa, Pemda Lobar Tak Berdaya

H. Husnan Wadi
Ketua Komisi 2 DPRD Lobar, H. Husnan Wadi.

MATARAM, MENITINI.COM – Keberadaan café ilegal di Kawasan Lobar, khususnya di Desa Suranadi masih belum bisa diatasi oleh Pemda setempat.

Kondisi itu membuat pihak DPRD Lobar melalui Komisi 2 DPRD memberi ultimatum ke Pemda untuk segera menyelesaikan bahkan menutup café-café illegal itu sebelum memasuki bulan suci Ramadhan Maret mendatang.

 

Ketua Komisi 2 DPRD Lobar, H. Husnan Wadi yang ditemui Selasa (11/2/2025) menegaskan masalah café ilegal tersebut sebenarnya bukan isu baru bagi Pemda Lobar karena sudah terjadi sejak lama.

Namun sayangnya Pemda Lobar seolah tidak berdaya menghadapi café-café ilegal yang ada di Kawasan Suranadi Narmada, Lilir Gunungsari dan wilayah Kuripan.

“Jadi menurut kami, keberadaan café-café liar, café café illegal ini tidak memberi dampak positif bagi pariwisata kita di Lobar. Bahkan, cenderung ada komplin dari pengusaha café yang berijin karena terkesan ada pembiaran tumbuh subur,” kritik Husnan Wadi.

BACA JUGA:  Dua Pantai di NTB dengan Keindahan Bawah Laut Memukau Para Penyelam Dunia


Selain komplin, keberadaan café-cafe liar itu juga lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.  

Bagaimana tidak, selain tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dampak yang diakibatkan oleh café-café itu cukup banyak dari sisi sosial seperti gangguan Kamtibmas dan mulai ada indikasi peredaran narkoba.

“Jadi menurut kami, sebelum Puasa itu (Cafe) harus sudah di tutup. Karena banyak hal yang dirusak. Kalaupun tidak ada upaya pencegahan, setidaknya ada upaya utk memperbaiki sistemnya,” tegasnya.  

Politisi Partai Perindo itu juga menyentil pihak Pemda Lobar dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) yang nampak tidak ada upaya untuk melakukan penertiban. ”Ada apa dengan Pemda Lobar dan APH ?,” kritiknya lagi.

BACA JUGA:  Megawati Dorong Pemprov NTB Garap Sektor Kelautan dan Perikanan Atasi Kemiskinan

Menurut Komisi 2, persoalan cafe-cafe ilegal itu merupakan persoalan yang serius. Selain mengganggu Kamtibmas, tidak berpengaruh bagi perekonomian Kabupaten Lobar.

”Ini akan menjadi pembahasan dalam Paripurna. Intinya, Kepala Daerah yang sekarang ini miskin kekuasaan, karena tidak mampu menegakkan Perda. Jelas-jelas cafe cafe itu melanggar RTRW,”tandasnya M-003

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami