Tukang Parkir di Denpasar Maling Motor, Dijual Murah

Tukang Parkir di Denpasar Maling Motor, Dijual Murah
Tukang Parkir di Denpasar Maling Motor, Dijual Murah. (Foto: ist)

DENPASAR, MENITINI.COM-Dua remaja tanggung berinisial JS, 18 dan JCM, 13 ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Utara. Mereka ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Jayakarta I Nomor 8, Denpasar Utara. 

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, korban bernama Fanikmatul Rohma melaporkan kehilangan sepeda motor Supra X DK 6959 pada terjadi pada Kamis (20/10/2022) lalu.

 “Dari laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Lalu diperoleh ciri-ciri pelaku sebanyak dua orang dan salah satunya terekam mengenakan pakaian juru parkir,” katanya, Senin (31/10/2022)

Dari sana, diketahui juru parkir itu berinisial JS, tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar. Pada Jumat (21/10/2022), pelaku JS Ditangkap. JS mengakui melancarkan aksi nakalnya bersama JCM. Sehingga, polisi segera menelusuri keberadaannya. Di hari yang sama JCM juga ditangkap di lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Kementerian

Pencurian bermula saat mereka berboncengan. Mereka melihat ada sepeda motor yang dalam kondisi kunci nyantol. JCM lalu turun untuk mengambil kunci motor tersebut. 

“Para pelaku sempat memutar balik setelah mengambil kunci dan saling bertanya apakah motor tersebut akan diambil atau tidak, akhirnya mereka sepakati untuk ambil,” tambah Iptu Carlos.

Motor curian lalu dibawa dan dijula di jalan Suli dengan harga hanya Rp500 ribu. Kepada pembeli, mereka mengaku menjual motor itu karena kepepet butuh uang. Mereka juga mengaku jika surat-suratnya telah hilang.

Mendapat uang hasil jualan itu, kedua pelaku langsung makan-makan. Hingga akhirnya yang hanya tersisa Rp340 ribu. Atas perbuatannya, JS sudah ditahan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Sedangkan JCM tidak ditahan oleh aparat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 32 ayat. M-007

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami