DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) menyiapkan skema transisi pengelolaan sampah menyusul penundaan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung hingga akhir Februari 2026. Masa penundaan ini dimanfaatkan untuk memperkuat pengolahan sampah dari hulu hingga hilir agar ketergantungan terhadap TPA dapat dikurangi secara bertahap.
Kepala DKLH Bali I Made Rentin menjelaskan, relaksasi penutupan TPA Suwung dilakukan setelah adanya persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Selama periode tersebut, pemerintah membuka akses terbatas bagi pengelola sampah swakelola untuk tetap membuang sampah ke TPA Suwung dengan pengaturan waktu yang ketat.
“Penundaan ini bukan sekadar membuka TPA, tetapi menjadi masa transisi untuk menata sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur,” ujar Rentin di Denpasar, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (23/12).
Dalam skema transisi tersebut, pengangkutan sampah oleh pihak swakelola diatur setiap hari pada pukul 08.00 hingga 11.00 Wita. Pembatasan jam ini dimaksudkan untuk mengendalikan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus mendorong optimalisasi pengolahan di luar TPA.








