Meski pelanggaran tersebut berpotensi berujung sanksi pidana, Koster mengaku memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi yang dijatuhkan cukup berupa sanksi administrasi. Permohonan itu diterima dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025, yang berisi penerapan paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Suwung.
Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh aktivitas pembuangan terbuka wajib dihentikan paling lambat 180 hari sejak keputusan diterbitkan pada 23 Mei 2025, yang jatuh pada 23 Desember 2025.*
- Editor: Daton









