TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025, Gubernur Koster Minta Denpasar-Badung Siapkan Pengelolaan Sampah Alternatif

Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

Meski pelanggaran tersebut berpotensi berujung sanksi pidana, Koster mengaku memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi yang dijatuhkan cukup berupa sanksi administrasi. Permohonan itu diterima dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025, yang berisi penerapan paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Suwung.

BACA JUGA:  Konflik Timur Tengah Meluas, 3.197 Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai

Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh aktivitas pembuangan terbuka wajib dihentikan paling lambat 180 hari sejak keputusan diterbitkan pada 23 Mei 2025, yang jatuh pada 23 Desember 2025.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top