logo-menitini

TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025, Gubernur Koster Minta Denpasar-Badung Siapkan Pengelolaan Sampah Alternatif

Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Foto: Istimewa)

Meski pelanggaran tersebut berpotensi berujung sanksi pidana, Koster mengaku memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi yang dijatuhkan cukup berupa sanksi administrasi. Permohonan itu diterima dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025, yang berisi penerapan paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Suwung.

BACA JUGA:  BBMKG Denpasar Peringatkan Cuaca Ekstrem akibat Bibit Siklon Tropis 93S

Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh aktivitas pembuangan terbuka wajib dihentikan paling lambat 180 hari sejak keputusan diterbitkan pada 23 Mei 2025, yang jatuh pada 23 Desember 2025.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali