Untuk memastikan kepastian hukum dan teknis, Pemkab Bangli berencana menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dokumen tersebut akan mengatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk mekanisme pengiriman sampah, pengelolaan di lokasi, serta skema kompensasi finansial bagi Kabupaten Bangli.
Di tengah dinamika pro dan kontra di masyarakat, Putu Ganda menekankan bahwa sikap Pemkab Bangli didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan Bali secara menyeluruh.
“Kita berada dalam satu pulau. Persoalan sampah tidak bisa dilihat secara sektoral. Namun tetap harus ada batasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh keputusan terkait pemanfaatan TPA Landih akan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Bangli serta menjaga keseimbangan lingkungan dan pariwisata Bali secara berkelanjutan.*
- Editor: Daton









