logo-menitini

Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi
Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di kediamannya Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap DJKA

Terdakwa Zuliadi Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>