Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi
Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di kediamannya Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Terdakwa Zuliadi Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

BACA JUGA:  WNA Palestina Diadili di PN Denpasar, Terjerat Kasus Kiriman Ganja dari Belanda

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami