Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Usaha Tani

Tim Tabur Kejaksaan Agung BerhasilMengamankan Terpidana HAMDUN SP Terkait Korupsi Kredit Usaha Tani
Tim Tabur Kejaksaan Agung BerhasilMengamankan Terpidana HAMDUN SP Terkait Korupsi Kredit Usaha Tani. (Foto: Ist)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 17:15 WIB di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Buronan tersebut adalah Hamdun SP (53), merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.565.000

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009,  HAMDUN SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut”. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA:  Vonis Nadiem 10 Tahun, JPU Sebut Supremasi Hukum Tegak Tanpa Pandang Status

Terpidana HAMDUN SP diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana HAMDUN SP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar, dan selanjutnya dibawa menuju Rutan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksanaan groundbreaking PSEL Bali di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (8/7).

Groundbreaking PSEL Bali, Pembangunan Ditarget 15 Bulan

DENPASAR,MENITINI.COM – Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali resmi  memasuki tahap pembangunan. Groundbreaking fasilitas pengelolaan sampah berbasis waste-to-energy itu dilakukan di kawasan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top