logo-menitini

Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat

Ilustrasi-Tilang-manual
Ilustrasi Tilang manual. (Foto: Net)

AMBON, MENITINI.COMPolisi Daerah Maluku melalui  Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas, Kompol Thomas Siahaya menuturkan, tidak semua polisi bisa menilang pelanggar lalu lintas secara manual.

Tilang manual, menurutnya, hanya boleh dilakukan polisi lalu lintas yang bersertifikat dan surat keputusan penyidik atau penyidik pembantu.

“Ini sesuai dengan TR (telegram) Kapolri. Kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata,” kata Siahaya di Ambon, Kamis (20/7/2023).

Siahaya mengeklaim pihaknya sudah menyosialisasikan pemberlakukan tilang manual. Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.

“Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari,” ucap Siahaya.

BACA JUGA:  Prabowo Sebut 1.063 Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Janji Tindak Tegas

Mengenai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon, Siahaya mengatakan hingga saat ini baru terpasang di tiga titik. Ke depan, titik terpasang bakal ditambah.

“Kami juga berharap tilang manual yang berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengaku penerapan tilang manual mengejutkan masyarakat.

Menurut dia, tilang elektronik sudah cukup ideal. Apalagi sistem pemerintahan akan berbasis elektronik ke depan.

“Kami mau katakan bahwa publik juga sempat terkejut setelah adanya telegram Kapolri terkait diberlakukan tilang manual ini, sehingga kami berharap di beberapa titik di kota Ambon ini tilang elektronik tetap dioperasikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  KKB Bakar SMP Negeri Kiwirok, Polisi Sebut Serangan ke Sekolah Tindakan Keji

Hasan mengaku sangat mendukung dipasangnya kamera tilang elektronik atau ETLE di Kota Ambon.

Menurutnya, pemasangan tersebut bisa dapat menekan praktik pungli di jalan dan menekan pelanggaran atau tindak kejahatan.

“Kami berharap, kerja sama Polda Maluku dengan pemerintah daerah untuk dapat menambah jumlah kamera ETLE sehingga kinerja anggota lalu lintas di lapangan semakin membaik dengan sistim digital,” Pintanya. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Polda Bali Kirim 8 Personel Pasukan Perdamaian PBB

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali