Tiga Wanita Uganda Dideportasi, Pernah Terlibat Prostitusi dan Salah Satunya Idap HIV

wanita uganda
Tiga wanita WN Uganda saat dilakukan deportasi ke negaranya karena melanggar UU Keimigrasian. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENTINI.COM-Tiga wanita WN Uganda dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu dari tiga wanita tersebut mengaku mengidap HIV.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono mengatakan tiga wanita Uganda itu datang di Indonesia waktunya berbeda-beda. Salah satunya yang berinisial NN asal Masaka, Uganda tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A. Ia tinggal di Kuta dan mengaku terlibat prostitusi dan bisa meraup uang Rp 1.4 juta sekali kencan. Dirinya juga mengaku mengidap HIV.

“Dalam sebuah pernyataan dalam percakapan bersama temannya, diketahui NN mengaku mengidap HIV-AIDS,” ujar Raden Fajar dalam rilisnya.

BACA JUGA:  SMSI Bali Gelar Rakorda Pertama di Indonesia, Dorong Media yang Mandiri dan Profesional

Wanita yang lain berinisial TN, seorang gadis kelahiran tahun 2005, tiba di Indonesia pada 20 Mei 2024. Ia merasa betah di Bali dan mengajukan perpanjangan izin tinggal hingga 9 September 2024. Selama di Bali, TN tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kuta dan dilaporkan juga terlibat dalam dugaan prostitusi online. 

“Saat diperiksa oleh petugas imigrasi pada 10 September 2024, TN tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan dan memberikan keterangan yang tidak benar dan diamankan,” ungkapnya. 

Sama halnya dengan TCN, gadis kelahiran tahun 2001 ini juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Ia datang ke Bali pada 17 Juni 2024 dan melakukan aktivitas menawarkan jasa massage kepada klien laki-lakinya. Dia ditemukan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai saat kegiatan pengawasan keimigrasian di lokasi yang sama dengan TN. 

BACA JUGA:  Bali Siapkan Aturan Ketat untuk Transportasi Online: Wajib Ber-KTP Bali dan Nopol DK

“Dalam pemeriksaan, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya. Ia diamankan bersama dengan TN dan didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” imbuhnya. 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihak imigrasi memutuskan mendeportasi 3 wanita Uganda itu ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami