DENPASAR,MENITINI.COM-Tiga wanita masing-masing I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/7), atas kasus penyiksaan yang berujung kematian I Pande Gede Putra Palguna (53).
Korban ditemukan tewas di jurang Desa Pancasari, Buleleng, Februari lalu. Jaksa menyebut kasus bermula dari utang Rp 5,4 miliar yang dipinjam Palguna dari Leni sejak 2019, namun tak kunjung dikembalikan.
Leni lalu meminta bantuan dua rekannya yang dikenal memiliki kemampuan spiritual untuk memengaruhi korban agar mengembalikan uang. Namun, setelah beberapa kali menghilang, Palguna akhirnya tinggal di kos milik Ayu dan Intan di Denpasar Barat, sambil kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta.
Puncak penyiksaan terjadi sejak 26 Januari 2025, ketika para terdakwa melakukan pemukulan dan pembakaran terhadap tubuh korban dengan setrika, korek api, dan rokok. Korban akhirnya tewas pada 2 Februari 2025, dan jasadnya dibuang ke jurang.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul dan luka bakar. Para terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 dan 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 KUHP tentang penyekapan.*
- Editor: Daton