AMBON, MENITINI.COM – Terungkap kasus penyimpanan sianida atau barang berbahaya beracun (B3) di Ruko Pasar Mardika, diduga ada keterlibatan oknum polisi. Salah satunya, Bripka ER.
Informasi yang diperoleh wartawan, Bripka ER telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bripka ER diketahui bertugas di Polres Maluku Barat Daya (MBD), dia menjabat sebagai BA SPKT. Terduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Hartini.
Nama Bripka ER muncul setelah Ditkrimsus Polda Maluku dan Pemprov Maluku membongkar paksa satu unit bangunan Ruko berisi 46 Koli berisi Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di kawasan Mardika, Kecmatan Sirimau, Kota Ambon, pekan lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K dalam Gelar perkara tersebut berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat, dan dihadiri sejumlah perwira dan personel dari Irwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.
Pelaksanaan gelar perkara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka ER.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bripka ER diduga telah melakukan pelanggaran Etika Kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini akan ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Dan terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat ini terhadap terduga pelanggar, Bripka ER telah ditempatkan dalam Ruangan penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya karena yang bersangkutan telah cukup bukti melakukan pelanggaran, tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Menyusul maraknya pemberitaan di media online maupun media sosial mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan , maka sesuai dengan hasil gelar perkara, untuk membuat terang dugaan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi.
“Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menyeret nama Bripka ER,” ungkap Rositah.
“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri” kata Kabid Humas.
Selain ER, ada juga nama seorang anggota Polisi berinisial I, disebut ikut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Hartini. Polisi I bertugas di Ditpolairud Polda Maluku.
Kemudian, suami dari Hartini, AKP S juga kabarnya akan diperiksa terkait kepemilikan 46 koli berisi Cianida yang telah diamankan di Markas Ditkrimsus Polda Maluku.
“Nanti kita lihat perkembangan. Karena nanti juga ada pemeriksaan saksi-saksi. Krimsus juga sudah layangkan surat panggilan untuk ibu hartini. Cuma orangnya juga lagi di luar. Intinya, semua yang ada kaitanya juga akan diperiksa. Perkembanganya akan kita sampaikan lagi,” tutup melatik tiga dipundaknya itu. (M-009)
- Editor: Daton