DENPASAR,MENITINI.COM– Seorang tahanan Polsek Kuta Selatan yang terlibat dalam kasus pencurian di kamar kos, berinisial UA (54), meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Tersangka UA menghembuskan napas terakhir setelah delapan hari dirawat akibat kondisi kesehatan yang terus menurun.
UA sebelumnya ditahan bersama rekannya MJ (51) setelah keduanya ditangkap atas kasus pencurian di sebuah kamar kos di kawasan Kuta Selatan. Saat penangkapan di Pelabuhan Lembar, keduanya sempat melawan petugas, hingga MJ harus dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, UA sempat dirujuk dari RS Bhayangkara Trijata ke RSUP Prof. Ngoerah sejak 30 Mei 2025 karena mengalami sejumlah penyakit serius.
“Yang bersangkutan sudah dirawat selama delapan hari di rumah sakit. Kondisinya terus menurun karena murni faktor kesehatan,” ujar Sukadi saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Juni 2025.
Sebelum meninggal, UA dilaporkan mengalami demam tinggi dan kondisi yang semakin melemah. Obat tidur bahkan tidak lagi diberikan karena tubuhnya tidak merespons. Ia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga sekitar pukul 23.53 Wita.
Berdasarkan catatan medis, UA diketahui menderita komplikasi penyakit berat seperti diabetes, gagal ginjal, gangguan asam lambung, serta terindikasi mengidap HIV/AIDS.
UA dan MJ sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan pencurian di kamar kos milik seorang perempuan di Jalan Pratama, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, pada 24 Mei 2025. Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar Bali pada 29 Mei 2025, dan langsung dijebloskan ke Rutan Polsek Kuta Selatan.
- Editor: Daton