logo-menitini

Ternyata TPA Suwung Tidak Harus Ditutup, Begini Rekomendasi Pembenahan dari Kementerian PU

TPA SUWUNG

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup total mulai 1 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah yang selama ini masih bergantung pada praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Menurut Menteri Hanif, persoalan sampah di Bali sudah berada pada level mengkhawatirkan dan tak lagi bisa ditoleransi. Sampah bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

BACA JUGA:  Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih Sampah Laut di Kedonganan

“Ini bukan sekadar soal kebersihan. Ini soal keberanian kepala daerah mengambil keputusan strategis. Open dumping jelas melanggar undang-undang dan harus dihentikan. Penutupan TPA Suwung adalah titik balik. Bali tidak bisa terus menjual pariwisata, tetapi menutup mata pada kualitas lingkungannya,” tegas Hanif saat rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>