DENPASAR, MENITINI.COM – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Kementerian PU Nomor CK0603/B/Mn/2026/4 tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam surat itu ditegaskan, Kementerian PU tidak merekomendasikan penutupan TPA Suwung. Sebaliknya mendorong langkah rehabilitasi berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis data primer serta sekunder. Dari hasil penilaian tersebut, TPA Suwung memperoleh skor di bawah 600, sehingga dinilai masih memungkinkan untuk dilakukan pembenahan terbatas.
Kegiatan rehabilitasi difokuskan pada optimalisasi sisa ruang di area yang telah dikonstruksi dengan sistem sanitary landfill, yakni Zona 1-B. Namun, pemanfaatan area tersebut harus diawali dengan sejumlah perbaikan mendasar.
Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain perbaikan sistem pengaliran dan pengolahan lindi, pemadatan dan penutupan sampah eksisting dengan tanah atau material lain, pembatasan timbunan hanya untuk residu yang memang harus diproses di landfill, serta perbaikan pola operasional pengelolaan.
Sementara itu, area seluas sekitar 5 hektare yang tidak dibangun dengan sistem sanitary landfill namun telah digunakan untuk penimbunan sampah, direkomendasikan untuk dilakukan penutupan permanen.
Perbaikan sistem pengaliran dan pengolahan lindi dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni evaluasi sistem pengolahan lindi yang sudah ada, penyusunan perencanaan optimalisasi instalasi pengolahan lindi, pelaksanaan optimalisasi, termasuk perbaikan saluran lindi dan drainase, dan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap hasil perbaikan.









