logo-menitini

Ternyata Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Tak Langsung Berlaku

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, saat memaparkan aturan larangan mudik Lebaran 2021
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, saat memaparkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.(Screenshot Youtube Sekretariat Presiden)

Menunggu Aturan Terbaru

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Minta Percepatan Pembangunan Fasilitas Negara di IKN

“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” jelasnya. Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

BACA JUGA:  Momen Unik di Downing Street, Prabowo "Disambut" Larry the Cat

Sumber: Kompas.com

Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>