Terima Suap Bansos Covid-19, KPK Tetapkan Mensos Juliari Peter Tersangka

JAKARTA, MENITINI.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Jumat (4/12) hingga (5/12/2020)

Setelah gelar hasil perkara, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap terkait bantuan sosial  (bansos) Covid-19

“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (5/12/2020) malam.

Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat (4/12) malam.

Sebelumnya Firli Bahuri menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial corona.

“Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19,” kata Firli

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring memberi komentar.  Tifatul Sembiring. “Astaghfirullahal ‘azhiim, satu menteri lagi kena…” katanya.

Dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan KPK antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.dom/Lex/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *