Senin, 14 Oktober, 2024

Terduga Pelaku Pembobolan Kantor DPRD Kota Ambon Ternyata ASN 

Ilustrasi Pencurian. (Net)

AMBON,MENITINI.COM-Terduga pelaku pembobolan kantor DPRD Kota Ambon teryata, seorang aparatur sipil negara (ASN). Gerak cepat Penyidik Polresta Pulau Ambon membuahkan hasil, tak butuh waktu lama, mereka  mengungkap dan menangkap pelaku yang berinisial ASL (51) terkait hilangnya uang Rp117 juta di kantor wakil rakyat itu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga, kasus pencurian di kantor DPRD Kota Ambon terjadi pada Minggu (27/8/2023) sekira pukul 09.00 WIT.

BACA JUGA: JL Pelaku Bejat! Tega Memperkosa Seorang wanita Keterbatasan Fisik

Kasus ini baru terungkap, pada Senin (28/8/2023) pagi, setelah aktivitas perkantoran di sekretariat DPRD Kota Ambon berjalan. Salah satu pegawai di Sekretariat DPRD, Jan Tuhumuri (57), langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay menjelaskan, Ilda Narang, pegawai di Sekretariat DPRD Ambon, melihat salah satu ruangan rusak. Ilda menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.

BACA JUGA: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Ribuan Napi di Bali Terima Remisi Umum

“Saat dilihat ruangan tersebut ternyata, uang yang berada didalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat, alias raip. Alat Recifer CCTV juga dirusakan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” terang Ipda Luhukay.

Kasat Reskrim Polresta P.Ambon & P.P Lease AKP La Beli, dan Anggota Reskrim bergerak cepat. Hanya butuh waktu 11 jam lebih, kasus ini kemudian terungkap.

Tim buser di bawah pimpinan kanit VI satreskrim Iptu Idham Hanifar menuju ke Kantor DPRD kota Ambon. Mereka mulai melakukan penyelidikan, dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS kantor DPRD kota yang pada saat terjadinya Pencurian berada di Area kantor DPRD kota.

Selanjutnya dilakukan Olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Identifikasi sat Reskrim Polresta Ambon.

BACA JUGA: Jaksa Geledah Rumah Dinas Kepala BPKAD Malteng 

“Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, yang diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada pers buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Selanjutnya tim buser bersama terduga pelaku menuju ke salah satu Pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan Barang bukti yang ada,” kata Ipda Luhukay. 

Pelaku ASL kemudian diamankan bersama barang bukti sisa Uang Hasil Curian Sebesar Rp. 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam, dibeli dengan uang hasil curian, dengan Harga Rp. 17.500.000. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: