AMBON,MENITINI.COM-Seorang wanita berusia 31 tahun, yang memiliki riwayat down syndrome mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku berinisial JL, kerabat dekat. Kasus ini diketahui warga, setelah korban terlihat ketakutan.
Kasus ini terjadi di Desa Waipirit, kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tindakan melanggar hukum ini tak hanya sekali dilakukan pelaku terhadap wanita malang itu.
Pelaku JL yang ternyata masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan korban. Keluarga mengaku, korban trauma berat, dan terlihat ketakutan lantaran perbuatan pelaku disertai dengan ancaman.
Keterangan yang diperoleh wartawan dari pihak keluarga korban menyebutkan, kasus tersebut terungkap pada 7 Agustus 2023. Saat itu koban yang terlihat ketakutan di pelabuhan Waipirit, Kabupaten SBB.
Sikap tak biasa yang ditunjukkan korban tersebut, membuat pedagang dan warga di pelabuhan curiga. Mereka curiga lantaran sifat korban yang biasanya periang dan bersahaja dengan warga sekitar, berubah menjadi pendiam dibalut ketakutan.
Warga kemudian menanyakan korban. Setelah ditanya, awalnya korban tak berani menceritakan kejadian tersebut lantaran takut ditangkap Polisi. Namun setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku.
“Korban ini diancam akan dilaporkan ke Polisi kalau menceritakan kejadian tersebut, sehingga dengan keterbatasan fisik maka korban menjadi takut. Tapi karena para saksi membujuk dan berjanji memberikan perlindungan, baru korban mau bercerita bahwa dirinya diperkosa oleh JL,”ungkap kakak korban AL kepada wartawan Senin (21/8/2023).
Kepada para saksi korban bercerita dibonceng oleh pelaku menuju tempat sepi yang kerap disebut warga Waipirit sebagai jembatan tani. Di tempat itulah pelaku melancarkan perbuatan tak bermoral itu.
“Adik saya ini bukan ganguan jiwa, dia mengidap Down Sydrome, jadi dia ingat persis setiap perbuatan pelaku. Bahkan untuk mempertegas siapa pelaku yang dimaksud, korban sampai menyebut nama anak dan istri pelaku, bahkan membawa para saksi ke lokasi dimana ia diperkosa,” ucap AL.
Para saksi yang mendengar keterangan korban, lalu menceritakan kembali ke Keluarga korban. Hal yang sama diceitakan korban kepada pihak keluarga.
Namun, untuk memperkuat keterangan, keluarga korban lalu membawa korban ke dokter untuk memastikan. Dan benar saja, dokter yang melakukan pemeriksaan mengaku ada kekerasan seksual yang dialami korban secara berulang. Dokter menyebut korban juga di Sodomi.
“Untuk memastikan kita cek ke dokter, dari keterangan dokter ada kekerasan seksual dan bukan sekali saja dan ada juga tindakan sodomi. Dokter juga bersedia untuk bersaksi atas apa yang ia sampaikan,” ujarnya.
Dengan adanya keterangan saksi termasuk pemeriksaan Dokter, keluarga korban selanjutnya melapor ke Polres SBB pada 8 Agustus lalu.
Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu mengambil keterangan korban dan keluarganya serta melakukan visum. Hanya saja dengan proses yang sudah berjalan, pihak keluarga kecewa lantaran hingga saat ini pelaku masih berkeliaran.
“Sudah hampir dua minggu usai dilaporkan pelaku masih berkeliaran, padahal pihak kami sudah dimintai keterangan bahkan korban sudah divisum, apa karna ada pihak keluarga pelaku ada dibagian reskrim Polres SBB sehingga kasusnya sengaja didiamkan,” ungkapnya kesal.
Dirinya berharap ada keadilan dalam kasus yang dialami adiknya itu. Apalagi kasus kekerasan seksual perempuan dan anak menjadi atensi Kapolda Maluku yang baru-baru ini mendapat penghargaan dari Kementerian PPA atas penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Maluku.
Sementara itu, Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Darmawan yang dikonfirmasi Senin (21/8/2023) mengaku telah memerintahkan bagian reskrim untuk segera tindak lanjuti kasus tersebut.
“Sudah di tangani, sekarang pemeriksaan saksi dan saya sudah atensi,” demikian Kapolres. (M-009)
Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Dalam Waktu Dekat Jaksa Umumkan Tersangka Bansos Rp19 Miliar di SBB
- Tidak Ada Kelangkaan Mitan, Ini Yang Disampakan Kadis Perindag Kota Ambon
- Akibat Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Maluku Tengah Divonis 4,6 Tahun Penjara
- Jargon Lawamena Terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024
- Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di KKT Tega Membunuh Istri Sendiri