Jumat, 17 Mei, 2024
Ilustrasi

Ilustrasi. (Foto: Net)

DENPASAR, MENITINI.COM – Warga Negara Asing (WNA)  asal Belanda Dirk Hermanus Egbertus divonis 2 tahun dan 3 bulan (27 bulan) dalam sidang yang berlangsung secara daring, Kamis (20/7) kemarin di PN Denpasar. 

Terdakwa berusia 63 tahun itu dinyatakan  bersalah melakukan penipuan  dalam kasus sewa menyewa villa di daerah Sanur, Denpasar. Vonis majelis hakim yang diketuai, AA Aripati Nawaksara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Widyaningsih dari Kejari Denpasar. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan terhadap terdakwa,” tegas hakim Aripati Nawaksara.

BACA JUGA:  Tega Menghamili Siswinya, Seorang Oknum Guru Bejat Ditangkap Polisi

Terdakwa Hermanus Egbertus harus menjalani sidang secara online setelah dalam sidang, 13 Juli lalu mengamuk di PN Denpasar. Ketika itu, Hermanus sedianya menjalani sidang off line dengan agenda duplik dari penasihat hukumnya.   Terdakwa menolak jatah makan yang dibagikan petugas kejaksaan dan hanya mau makan makanan dibawa istrinya yang datang besuk.   

Sementara, para terdakwa yang ada diruang tahanan PN Denpasar tidak diperbolehkan untuk  dibesuk maupun menerima makanan atau barang lainnya dari pengunjung. Ini diberlakukan setelah pertengahan bulan Juni lalu, ada terdakwa lain yang menjalani sidang di PN Denpasar, kembali ke Rutan Polresta kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Tahanan titipan Kejari Denpasar di Rutan Polresta tersebut mendapat narkotika dari seseorang yang mengunjunginya saat sidang.  

BACA JUGA:  Kasus Tewasnya Taruna STIP, Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan

Ketika makanan yang dibawa  istrinya dilarang  oleh petugas,  Egbertus Kastermans  tidak terima dan mengamuk. Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sewa menyewa vila di daerah Sanur, Denpasar itu tak henti – hentinya berteriak sehingga mengganggu aktifitas di PN Denpasar. Terdakwa kemudian dibawa pulang ke Lapas Kerobokan dan menjalani sidang secara online.   

Terdakwa Egbertus Kastermans  bukan sekali itu berulah. Sebelumnya,  saat tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Denpasar Selatan ke Kejari Denpasar,  28 April lalu, tiba – tiba pingsan saat tahu dirinya mau dibawa ke Lapas Kerobokan. 


Tidak mau beresiko, jaksa kemudian membawanya ke RS. Trijata Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan dikenai tahanan kota. Setelah dari hasil pemeriksaan, ternyata baik – baik saja, terdakwa Egbertus Kastermans  dijebloskan ke Lapas Kerobokan. M-003

BACA JUGA:  Perkara PT Asabri, Badan Pemulihan Aset Akan Laksanakan Aanwijzing 4 Apartemen