Dalam UU Kesehatan, Dokter dan Nakes tak Bisa Serta Merta Dipidana
JAKARTA,MENITINI.COM-Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen. ”Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat […]
Dalam UU Kesehatan, Dokter dan Nakes tak Bisa Serta Merta Dipidana Read More »








