Pengacara: Motif Pembunuhan Brigadir J karena Bongkar Perzinahan
Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membongkar motif pembunuhan kliennya.
Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membongkar motif pembunuhan kliennya.
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih terus didalami tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri sudah terlebih dahulu menetapkan Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, sudah ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penembakan hingga tewasnya Brigadir J.
JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, dibawa ke Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Melansir Kantor Berita Politik RMOL.ID, tersebut dilakukan menyusul pemeriksaan Ferdy oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dengan dugaan pelanggaran etik. Berdarsarkan hasil pemeriksaan 10 orang saksi, Ferdy dinyatakan diduga tidak profesional saat berada di TKP. “Oleh karenannya yang…
Kapolri katakan, ada tiga jenderal bintang satu diduga ikut menghambat proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri menyiratkan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J tak dilakukan oleh aktor tunggal. Melansir Republika.co.id, hal itu melihat konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka.
Lima ajudan Kepala Divisi Propam (nonaktif) Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kematian Brigadir J.