Jam-Pidum  Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (2/10/2023). Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menyebutkan keempat perkara yang dihentikan tersebut. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para […]

Jam-Pidum  Setujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Read More »

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Ini Daftar 15 Perkara yang Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Berikut daftarnya sesuai dengan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya adalah telah dilaksanakan proses perdamaian

Ini Daftar 15 Perkara yang Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restorative Justice Read More »

Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui, Berikut Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan daftar kasus yang dihentikan penuntutannya, yaitu:

Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui, Berikut Daftarnya Read More »

Gedung Jam-Pidum

JAM-Pidum Setujui Tiga Penghentian Penuntutan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023) Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan ketiga tersangka yang penuntutannya dihentikan. Ketiganya yaitu: Adapun alasan diberikannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kata Sumedana antara

JAM-Pidum Setujui Tiga Penghentian Penuntutan Read More »

Scroll to Top