restorative justice

Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Persetujuan itu diambil dalam ekspose virtual pada Senin (25/8/2025). Kasus-kasus tersebut dinilai memenuhi syarat karena para tersangka dan korban telah berdamai, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, […]

Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Setujui 9 Restorative Justice, Termasuk Kasus Pengancaman di Majene

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (25/8/2025). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pengancaman di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dengan tersangka Risno Pirwandi alias Suang

JAM-Pidum Setujui 9 Restorative Justice, Termasuk Kasus Pengancaman di Majene Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tujuh perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan setelah ekspose virtual pada Kamis, 21 Agustus 2025. Salah satu perkara yang disetujui yaitu kasus penganiayaan di Seram Bagian Barat, Maluku. Tersangka Saipul Palisoa alias Ipul dan

JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku Read More »

Gedung Jam-Pidum

Ini Daftar 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan yang Disetujui Berdasarkan Restorative Justive

JAKARTA,MENITINI.COM-Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (14/5/2024). Berikut 15 pengajuan penghentian penuntutan tersebut: Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI,

Ini Daftar 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan yang Disetujui Berdasarkan Restorative Justive Read More »

JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin 6 Mei 2024, menyetujui 24 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ke 24 permohonan penuntutan tersebut adalah: Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para

JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya Read More »

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (30/4/2024). Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Selasa (30/4/2024) 14 permohonan tersebut yaitu: Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, disebutkan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian,

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Read More »

JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulis Pusat penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (14/3/2024), sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah: Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses

JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Read More »

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI merinci keenam belas perkara yang dihentikan penuntutannya. Berikut daftarnya: Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut, dijelaskan bahwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya Read More »

Perkara Penusukan Maling Hingga Mati Dihentikan Oleh Kejari Serang

SERANG,MENITINI.COM-Perkara seorang peternak di Serang bernama Muhyani, yang menikam Waldi hingga tewas karena mencuri kambing miliknya akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten, hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna. Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi

Perkara Penusukan Maling Hingga Mati Dihentikan Oleh Kejari Serang Read More »

JAM-Pidum Setujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan, Ini daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis (19/10/2023) menyetujui 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana merinci ke 22 permohonan penghentian penuntutan tersebut. Ini daftarnya:

JAM-Pidum Setujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan, Ini daftarnya Read More »

Scroll to Top