Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung
JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Persetujuan itu diambil dalam ekspose virtual pada Senin (25/8/2025). Kasus-kasus tersebut dinilai memenuhi syarat karena para tersangka dan korban telah berdamai, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, […]









