Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro

Dito Mahendra Ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

JAKARTA,MENITINI.COM- Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Dito memiliki 15 pucuk senjata api. Sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Melansir laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan…

Selengkapnya