Dua Buruh Bangunan Dituntut 12 Tahun Penjara karena Ambil Paket Sabu di Jimbaran
DENPASAR,MENITINI.COM-Dua buruh bangunan asal Banyuwangi, Riski Kurniawan (24) dan Agus Alim Hermawan (30), dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/7). Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram yang diambil dari lokasi tersembunyi di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. JPU […]
Dua Buruh Bangunan Dituntut 12 Tahun Penjara karena Ambil Paket Sabu di Jimbaran Read More »




