Image
Empat kawanan garong ternak diringkus polisi

Sindikat Maling Ternak Bersenjata Diringkus Jajaran Polsek Sekotong

MATARAM, MENITINI.COM Empat kawanan garong ternak di Sekotong Lombok Barat harus bertanggung jawab perbuatannya. Pasalnya, pada Kamis (11/2) lalu, saat melakukan aksinya, kawanan maling itu justru diringkus jajaran Polsek Sekotong. 

Dalam konferensi pers yang digelar Waka Polres Lobar Kompol Lalu Salehuddin didampingi Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumertha Kamis (18/2) mengatakan, keempat kawanan maling itu memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.

Misalnya dua orang tersangka yakni masing-masing PJA (25 tahun) dan F alias Ojik (32 tahun) merupakan eksekutor yang melakukan aksi pencurian dengan masuk ke kendang miliki korban.

Sementara dua tersangka lainnya yakni K (41 tahun) yang merupakan salah seorang oknum Kepala Dusun di wilayah Praya Barat Loteng dan rekannya J alias Jekol (40 tahun) akan mengangkut sapi curian itu dengan kendaraan roda empat. 

Ada pun kronologis kejadiannya, sekitar pukul 18.00 wita, pelaku PJA dan F melakukan aksinya dengan masuk ke kandang milik korban atas nama Muksin di Dusun Batu Sati Kedaro Lobar.

BACA JUGA:  Ketua Komjak RI Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Setelah berhasil masuk ke kandang, pelaku F memotong keroncongan atau klotok sapi agar tidak menimbulkan suara, sementara PJA sudah menunggu diluar sambal memantau situasi. “Setelah berhasil mengeluarkan sapi dari kandang, ke dua pelaku lantas membawa sapi curiab ke gunung di daerah Lendang Ampenan yang berada tepat di atas Dusun Tawun Desa Sekotong Barat Lobar,” jelasnya.

Tak hanya berdua, PJA dan F juga nampaknya memiliki rekan lain yang sudah menunggu di wilayah Dusun Tawun Desa Sekotong Barat dengan menggunakan mobil Suzuki Vitara warna hitam dengan Nomor Polisi DK 453 JL.

Polisi yang mendapat laporan ada mobil mencurigakan tersebut melintas menuju Dusun Tawun langsung bergerak cepat. “Mobil itu lantas dihentikan oleh anggota kami yang saat itu melakukan patrol,” jelas Salehudin lagi. 

BACA JUGA:  Terbukti Pungli, Korsatpel Dwi Jati Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sempat terjadi Tarik ulur antara petugas dengan dua orang pelaku yang diketahui berinisial K dan J alias Jekol yang menolak untuk diperiksa dan berusaha menyembunyikan tas selempang yang dibawanya ke bawah Jok mobil. “Setelah diperiksa, ternyata ta situ berisi senjata api rakitan jenis Revolfer dengan tiga butir amunisi atau peluru,” imbuhnya. 

Ke dua pelaku lantas diamankan dan mengakui perbuatannya yakni menunggu dan akan mengangkut sapi curian. Dari ke dua pelaku itulah polisi lantas mendapatkan nama dua pelaku yang merupakan eksekutor yakni PJA dan F. “Dengan berbekal keterangan dan pengakuan ke dua pelaku yang di dalam mobil, polisi pun menangkat pelaku PJA dan F di kediamannya masing-masing dan mengakui perbuatannya,” jelasnya. 

Para pelaku pun akhirnya diamankan di Polsek Sekotong Bersama beberapa barang bukti seperti satu ekor sapi beserta keroncongan dan talinya. Tak hanya itu, barang bukti lain yang diamankan yakni Senpi rakitan jenis Revolfer, satu buah kunci leter T dan beberapa buah senjata tajam jenis pisau, termasuk mobil Suzuki Vitara warna hitam yang rencananya akan dipergunakan mengangkut sapi.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan General Manager PT Antam Tbk Tahun 2018, Begini Penjelasan Kasusnya

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasar yang berbeda yakni pelaku PJA dan F selaku eksekutor yang sangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan pelaku K dan J disangkana melanggar Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumertha dikesempatan yang sama menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Dia berjanji, begitu ada laporan terkait kehilangan, pihaknya akan menindaklanjutinya tanpa pandang bulu. “Kalau ada laporan pasti kami tindaklanjuti, itu itu, kami harap warga juga tidak takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya,” katanya.ida/poll

Berita Terkait

Selesai Jalani Hukuman Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi 

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang WNA Rusia, AP (35) dideportasi usai menjalani hukuman kasus narkoba. AP melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA,MENITINI.COM-Polri telah mengamankan 60 tersangka peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024. Dimana 4 tersangka diantaranya diamankan…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Selama April 2024, Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka Narkoba

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam kurun waktu April 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan meringkus 35…

ByByRedaksiMei 7, 2024

JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin 6 Mei…

ByByRedaksiMei 7, 2024