Sidang Perkara Minyak Goreng, JPU Hadirkan Lima Orang Saksi

JAKARTA,MENITINI.COM-Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan 5 orang saksi dalam  sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan  terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Kamis (10/11/2022). Agenda siang kali ini adalah pemeriksaan para saksi.

Kelima orang saksi tersebut adalah Thomas Tonny Muksim selaku Direktur PT Sari Agrotama Persada (perusahaan distribusi barang yang terafiliasi dengan Wilmar Group), Widhiyana Kusuma Kuswira selaku Staf Ekspor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), Lie Tjui Tjien selaku Head Ekspor Impor PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), Armand selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, dan Erik selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia (perusahaan terafiliasi dengan Wilmar Group).

BACA JUGA:  Dirjen PP Beri Masukan dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Dalam persidangan saksi-saksi tersebut menerangkan, bahwa Wilmar Group yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia mengajukan 11 persetujuan ekspor CPO dan turunannya. Adapun kelima perusahaan tersebut memiliki kewajiban distribusi minyak goreng sebanyak 240.890.633 kg sebagaimana yang dituangkan di dalam surat realisasi distribusi barang ke dalam negeri yang ditandatangani oleh Thomas Tonny Muksin yang kemudian dijadikan syarat untuk mengajukan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan RI. Namun ternyata PT Sari Agrotama Persada selaku perusahaan yang ditunjuk menyalurkan (masuk juga dalam Wilmar Group) hanya menyalurkan minyak goreng sebanyak 140.050.000 kg.

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

Bahwa kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 240.890.633 kg tersebut merupakan pesanan yang belum disistribusikan seluruhnya ke PT Sari Agrotama Persada, bahwa benar di PT SATP pada Januari 2022 s.d Maret 2022, tidak ada stok minyak goreng.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 15 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (RLS/K.3.3.1)