Sidang Perkara Garuda, 3 Orang Ahli Hukum Bisnis dan Konsultan Penerbangan Menjadi Saksi

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persera) Tbk, Rabu (9/11/2022) dengan terdakwa Albert Burhan, terdakwa Setijo Wibowo serta terdakwa Agus Wahjudo menghadirkan ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan.

Saksi ahli tersebut adalah Prof. Dr. Nindyo Pramono selaku ahli hukum bisnis, Alvin Lie dan Gerardi sekalu Konsultan Penerbangan.

Ketiga orang ahli hukum bisnis dan konsultan penerbangan tersebut dalam keterangannya dalam persidangan mengatakan proses pengadaan pesawat oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Penggunaan armada pesawat Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600 tidak diperlukan atau belum layak diadakan atau dioperasionalkan oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tidak cocok menggunakan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam menjalankan usaha penerbangannya karena tidak sesuai dengan konsep layanan yang dinyatakan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. untuk melayani konsumen menggunakan jenis full service. Pengoperasian ATR 72-600 yang dilakukan dengan cara dileburkan di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tidaklah sustainable, salah satunya adalah karena biaya yang tinggi di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Realisasi pengoperasian pesawat CRJ-1000 hasilnya terlalu jauh berbeda dengan feasibility study (FS) yang telah dibuat sejak awal dan hal ini menandakan bahwa pembuatan FS tersebut sangat keliru.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Jumat besok (11/11/2022) pukul 09:00 WIB dengan agenda lanjutan pemeriksaan ahli. (M-011/K.3.3.1)