JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah keliru. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy.
Ia memastikan, seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada pengecualian, termasuk untuk produk impor dari AS.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.
Teddy menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain ketentuan halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.









