AMBON, MENITINI.COM – Seorang ayah bejat berinisial YM (43), berasal dari salah satu desa di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pelaku tega mencabuli anak kandungnya berisial SM yang masih di bawah umur, hingga Hamil.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali selama dua tahun terakhir atau sejak putrinya itu masih berusia 14 tahun. Kini korban berusia 16 tahun.
Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut, korban kini hamil.
Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. Sang ibu memaksa korban menceritakan apa yang terjadi.
“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengaku sedang hamil. Korban juga mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffaat Hasan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Sakit hati setelah mendengar pengakuan putrinya tersebut, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi pada Senin (20/10/2025). Ia melaporkan perbuatan bejat suaminya itu
Menurut Riffaat, pelaku langsung kabur dari rumah setelah mengetahui kedoknya telah terbongkar.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mencari pelaku dan akhirnya menangkap yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya.
“Pelakunya sempat kabur meninggalkan kampung tapi sudah ditangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebut Riffaat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya itu mulai dari 2023 hingga 2025.
“Tersangka mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Riffaat. (M-009).
- Editor: Daton









